Analisis Hukum Islam Terhadap Pemotongan Siltap Sebagai Asuransi Bpjs Kesehatan Perangkat Desa Gereneng Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok
Keywords:
Pemotongan Siltap, BPJS Kesehatan, Hukum Islam, Perangkat Desa, Jaminan SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pemotongan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa sebagai iuran BPJS Kesehatan di Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, serta meninjau praktik tersebut dalam perspektif hukum Islam. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh pelaksanaan kebijakan pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan secara langsung dari penghasilan perangkat desa tanpa pemahaman yang menyeluruh, serta pentingnya kejelasan akad dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari Siltap perangkat desa telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden dan Permendagri terkait, serta telah dilakukan berdasarkan surat kuasa dari peserta. Dari tinjauan hukum Islam, praktik ini diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip dasar akad, seperti kerelaan, kejelasan objek akad, dan tidak mengandung unsur gharar, maysir, maupun riba. Pemotongan iuran BPJS Kesehatan di Desa Gereneng dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut, karena dilaksanakan secara transparan, bertujuan untuk kemaslahatan, dan memberikan perlindungan sosial bagi perangkat desa.
Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa sistem pemotongan Siltap perangkat desa untuk iuran BPJS Kesehatan di Desa Gereneng dapat diterima baik secara hukum positif maupun hukum Islam. Namun demikian, pemerintah desa tetap perlu melakukan edukasi dan memberikan informasi yang lengkap mengenai hak dan kewajiban peserta dalam program jaminan kesehatan, guna mencegah kesalahpahaman dan memperkuat kepercayaan dalam hubungan kerja.
References
Abdul Halim, Politik Hukum Islam di Indonesia, (Ciputat, Ciputat Press:2005)
Abdul Karim Zaidan, Pengantar Studi Syari’ah: Mengenal Syari’ah Islam Lebih Dalam, (Rabbani Press, Jakarta, 2008)
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, Beirut: cet.ke-7, 1996,)
Albi Anggito dan johan setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif, (sukabumi : CV jejak,2018)
Azmi Wildan, “Pemberian Upah Studi Komparasi Hukum Islam Dan UndangUndang Ketenagakerjaan”, UIN Sunan Kalijaga (Yogyakarta: 2014), hal. 6-7, dalam
Charlie Rudyat, Kamus Hukum, (Pustaka Mahardika),
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemah, (Jakarta: CV Darus Sunah, 2013)
Departemen Agama, Al-qur‟a, dan Terjemahnya, (Jakarta. 2013)
Enang Hidayat Fiqih Jual Beli, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2015)
Humas BPJS Kesehatan,” Visi dan Misi BPJS Kesehatan ”, https://bpjskesehatan.go.id/bpjs/ index.php /pages/detail/2010/2- visi dan misi BPJS Kesehatan,(diakses pada tanggal 17 April 2020, pukul 10:00)
Humas BPJS Kesehatan,”Landasan Hukum BPJS Kesehatan”, http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs /index.php/pages/det ail/2013/5 (diakses pada tanggal 17 April 2020, pukul 10:00)
Humas BPJS Kesehatan,”Peserta BPJS Kesehatan”,https://bpjs- kesehatan. go.id/bpjs/index.php /pages/ detail/2014/11, (diakses pada tanggal 17 April 2020, pukul 10:00)
Humas BPJSKesehatan, “Maanfaat BPJS Kesehatan” ,https://bpjskesehatan .go.id/bpjs/ index . php/pages/detail/2014/12-manfaat BPJS Kesehatan (diakses pada tanggal 17 April 2020, pukul 10:00)
Ibrahim Anis, Al-Mu‟jam al-Wasith, juz 2
Ismail Nurdin dan Sri Hartati, “metodologi Penelitian Sosial,” (Surabaya: Media Sahabat Cendikia, 2014)
Jaih Mubarok, Hukum Islam, (Bandung: Benang Merah Press, 2006)
Juhaya S Praja, Filsafat Hukum antar Madzhab-Madzhab barat dan Islam, (Latifah Press, 2014, Tasikmalaya)
Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, LPPM Universitas Islam Bandung, (Bandung, 1995)
Kamus al-Munawwir
Khudari Beik, Ushul Fiqh, (Daarul Fikri, Beirut: 1988)
Moleong, “Metodologi Penelitian Kuaitatif” (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007)
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam,(Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Cet. Ke-112014, , )
QS. Al-Jatsiyah, ayat 18
Rahmadi, Pengantar Metodologi Penelitian, (Banjarmasin: Antasari Press. 2011)
Rini Suliaswati, “Pengaruh Upah Minimum terhadap Penyerapan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi di Indonesia” jurnal EKSOS, vol. 8 no. 3 Oktober 2013, hal. 7, dalam http://riset.polnep.ac.id, diakses tanggal 17-04-2022 pukul 09:00
Sugiyono, metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2009).
Tim Visti Yustisia, Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,(Depok: Huta Media, 2016)
Wahbah Al-zuhaili, Al-fiqh Al-islam Wa adillatuhu I, (Beirut: Darul Fikri, 1985)