Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak Melalui Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Keywords:
Perlindungan hukum, anak, tindak pidana, diversi, keadilan restoratif, Lombok.Abstract
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana melalui mekanisme diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, dengan fokus pada implementasinya di wilayah Lombok. Diversi sebagai bentuk keadilan restoratif bertujuan mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan formal ke luar pengadilan guna menghindarkan anak dari stigmatisasi hukum dan dampak negatif lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta mengkaji praktik diversi di Polres Lombok Barat dan Polres Lombok Tengah Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, diversi telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi hambatan, antara lain kurangnya pemahaman aparat dan masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif, keterbatasan sumber daya manusia, dan rendahnya partisipasi korban dalam proses musyawarah diversi. Meskipun demikian, beberapa kasus di Lombok menunjukkan bahwa diversi dapat berhasil jika dilaksanakan dengan dukungan semua pihak Kesimpulannya, diversi merupakan instrumen penting dalam perlindungan hukum anak yang berhadapan dengan hukum. Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga sosial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas, sosialisasi berkelanjutan, serta pembentukan regulasi teknis yang kontekstual untuk mengoptimalkan implementasi diversi di tingkat lokal.
References
Ahmad Fauzan. (2022). Pelaksanaan Diversi pada Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak di Polres Lombok Tengah. Universitas Islam Al-Azhar Mataram. Diakses dari: https://urj.unizar.ac.id/urj/article/view/156
Barda Nawawi Arief. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Bambang Sunggono. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Bambang Waluyo. (1991). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Ewald Filler (Ed.). (1995). Children in Trouble: United Nations Expert Group Meeting. Vienna: Austrian Federal Ministry for Youth and Family.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Romli Atmasasmita. (1996). Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Bandung: Bina Cipta.
Sakaria, Ahmad. (2023). Implementasi Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum di Polres Lombok Barat. Universitas Muhammadiyah Mataram. Diakses dari: https://repository.ummat.ac.id/4686
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
United Nations. (1985). Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules). UN General Assembly Resolution 40/33.