Politik Hukum Dalam Upaya Pembentukan Lembaga Penyelesaian Perkara Pidana

Authors

  • Saparwadi Saparwadi Institut Elkatarie

Keywords:

Politik hukum, keadilan restoratif, lembaga pidana, sistem peradilan, reformasi hukum

Abstract

Sistem peradilan pidana di Indonesia selama ini masih didominasi oleh pendekatan retributif yang menitikberatkan pada pemberian hukuman kepada pelaku, tanpa memberikan ruang yang cukup bagi pemulihan korban maupun pemulihan sosial. Pendekatan ini dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan keadilan yang lebih substansial dan inklusif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum Indonesia dalam merespons kebutuhan akan pembentukan lembaga penyelesaian perkara pidana berbasis keadilan restoratif, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta merumuskan strategi politik hukum yang ideal. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif-analitis, penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun beberapa regulasi sektoral telah membuka ruang bagi penerapan keadilan restoratif, pembentukan lembaga khusus masih menghadapi kendala normatif, kultural, dan kelembagaan. Politik hukum yang tepat harus mencakup harmonisasi regulasi nasional, pembentukan lembaga yang berdasar hukum kuat, serta transformasi budaya hukum di kalangan penegak hukum dan masyarakat. Hasil penelitian ini merekomendasikan pentingnya keadilan restoratif tidak hanya sebagai alternatif, tetapi sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana nasional.

References

Dignan, J. (2005). Understanding Victims and Restorative Justice. Open University Press.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 7(2), 205–217.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan. https://www.mahkamahagung.go.id

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.

Rahman, T. (2023). Restorative Justice Sebagai Pendekatan Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Kejaksaan RI. Prolev Kejaksaan.

Yuwitax, O. S. (2024). Politik Hukum oleh Kepolisian dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif [Tesis, Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/38413/

Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Good Books.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 7(2), 205–217.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.

Yuwitax, O. S. (2024). Politik Hukum oleh Kepolisian dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif [Tesis, Universitas Islam Sultan Agung].

Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Good Books.

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Saparwadi, S. (2024). Politik Hukum Dalam Upaya Pembentukan Lembaga Penyelesaian Perkara Pidana. Journal of Legal and Judicial Studies, 1(02), 44–50. Retrieved from https://e-journal.icmandalika.or.id/index.php/JLJS/article/view/76