Analisis Konsep Ta’zir dalam Penanggulangan Tindak Pidana Asusila Menurut Hukum Pidana Islam

Authors

  • Yusron Azzahidi Institut Agama Islam Hamzanwadi Nahdhatul Wathan Anjani Lombok Timur

Keywords:

Ta’zir, hukum pidana Islam, tindak pidana asusila, pelecehan seksual, keadilan restoratif.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep ta’zir dalam hukum pidana Islam serta relevansinya dalam penanggulangan tindak pidana asusila, khususnya dalam konteks hukum Indonesia. Dalam sistem hukum Islam, ta’zir merupakan jenis hukuman yang ditetapkan untuk perbuatan maksiat atau pelanggaran hukum yang tidak memiliki ketentuan sanksi secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis, termasuk dalam kasus asusila yang tidak memenuhi syarat hudud. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-normatif melalui kajian literatur terhadap kitab-kitab fiqh klasik dan kontemporer, serta perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ta’zir memiliki karakteristik yang fleksibel, edukatif, dan kontekstual, sehingga dapat disesuaikan dengan tingkat kesalahan pelaku, dampak sosial, dan kondisi korban. Bentuk hukuman ta’zir dalam kasus asusila dapat berupa cambuk ringan, penjara, denda, teguran, hingga pengasingan sosial. Studi implementasi di beberapa negara seperti Arab Saudi, Iran, dan Aceh (Indonesia) menunjukkan bahwa penerapan ta’zir efektif dalam menjaga moral publik dan memberikan efek jera. Meskipun demikian, penerapan ta’zir memerlukan standar normatif dan profesionalisme hakim untuk menjamin keadilan substantif. Dengan demikian, ta’zir berpotensi menjadi pendekatan pemidanaan alternatif yang berkeadilan dalam menghadapi kejahatan asusila, terutama di tengah keterbatasan hukum positif dalam merespons kompleksitas kasus kekerasan seksual modern.

References

Abbas, S. (2020). Filosofi Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh. Retrieved from https://repository.ar-raniry.ac.id/22761/

Al-Jaziri, A. (1990). Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah (Vol. 5). Beirut: Dar al-Fikr.

Audah, A. Q. (1990). At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami: Muqaranan bi al-Qanun al-Wad’i. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi.

Az-Zuhaili, W. (2002). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 6). Damaskus: Dar al-Fikr.

Departemen Agama RI. (2005). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: PT Sygma Examedia Arkanleema.

Kamali, M. H. (2006). Principles of Islamic Jurisprudence (3rd ed.). Cambridge: Islamic Texts Society.

Peters, R. (2005). Crime and Punishment in Islamic Law: Theory and Practice from the Sixteenth to the Twenty-First Century. Cambridge: Cambridge University Press.

Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Zuhaili, W. (2003). Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr.

Downloads

Published

2024-12-11

How to Cite

Azzahidi, Y. (2024). Analisis Konsep Ta’zir dalam Penanggulangan Tindak Pidana Asusila Menurut Hukum Pidana Islam . Journal of Legal and Judicial Studies, 1(02), 58–67. Retrieved from https://e-journal.icmandalika.or.id/index.php/JLJS/article/view/74