Urgensi Jaminan Perlindungan Hukum bagi Dosen dalam Mendorong Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Authors

  • Sakirman Sakirman Institut Elkatarie

Keywords:

Jaminan Perlindungan Hukum Dosen, Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi jaminan perlindungan hukum bagi dosen sebagai faktor penting dalam mendorong inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi. Metode penelitian yang digunakan meliputi analisis dokumen, wawancara mendalam dengan dosen dari berbagai perguruan tinggi, serta studi kasus implementasi perlindungan hukum di institusi pendidikan tinggi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dosen menghadapi berbagai tantangan hukum, seperti ketidakpastian perlindungan hak kekayaan intelektual, keterbatasan pemahaman dan akses terhadap layanan hukum, serta hambatan birokrasi dan budaya institusional yang kurang mendukung kebebasan akademik dan inovasi. Fragmentasi regulasi dan minimnya sosialisasi hukum memperparah kondisi ini, sehingga berdampak negatif pada motivasi dan produktivitas dosen dalam menghasilkan karya inovatif. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum yang memadai sangat penting untuk menciptakan iklim akademik yang kondusif, meningkatkan rasa aman dan kepercayaan diri dosen dalam melakukan penelitian dan inovasi. Rekomendasi strategis meliputi harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas layanan hukum internal perguruan tinggi, perubahan budaya organisasi, serta penguatan koordinasi pemerintah dan insentif bagi institusi yang berkomitmen. Dengan demikian, jaminan perlindungan hukum bukan hanya kebutuhan individual dosen, tetapi juga fondasi strategis bagi pengembangan ekosistem inovasi nasional yang berkelanjutan.

References

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Laporan Pengembangan Pendidikan Tinggi di Indonesia. Jakarta: Kemendikbud.

Kementerian Riset dan Teknologi. (2021). Strategi Nasional Pengembangan Inovasi. Jakarta: Kemenristek.

Prasetyo, A., & Wibowo, T. (2020). "Kebebasan Akademik dan Perlindungan Hukum Dosen: Studi Kasus di Perguruan Tinggi Negeri." Jurnal Pendidikan Tinggi, 11(1), 45-60.

Rahman, A. (2018). Perlindungan Hukum bagi Dosen dalam Aktivitas Akademik. Jurnal Hukum dan Pendidikan, 5(2), 123-135.

Rahman, F., & Putri, L. (2018). "Peran Regulasi dalam Mendorong Inovasi di Perguruan Tinggi." Jurnal Inovasi dan Teknologi, 7(3), 112-130.

Sari, D. P., & Nugroho, Y. (2019). "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Dosen di Perguruan Tinggi Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 234-250.

Sari, D., & Nugroho, B. (2019). Hambatan Hukum dalam Pengembangan Inovasi di Perguruan Tinggi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 12(1), 45-60.

Smith, J. (2020). Academic Freedom and Legal Challenges in Higher Education. International Journal of Education Law, 8(3), 210-225.

Susanto, H. (2022). "Implementasi Perlindungan Hukum bagi Dosen di Perguruan Tinggi: Studi Komparatif." Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(1), 78-95.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

UNESCO. (2017). Recommendation concerning the Status of Higher-Education Teaching Personnel. Paris: UNESCO Publishing.

Downloads

Published

2024-06-11

How to Cite

Sakirman, S. (2024). Urgensi Jaminan Perlindungan Hukum bagi Dosen dalam Mendorong Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Journal of Legal and Judicial Studies, 1(01), 15–23. Retrieved from https://e-journal.icmandalika.or.id/index.php/JLJS/article/view/70