Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Keywords:
Hukum, Tindak Pidana, Perdagangan OrangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum tindak pidana perdagangan orang di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan fokus pada penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta tantangan dalam penegakan hukum di tingkat daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan pengumpulan data melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, pejabat pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta korban perdagangan orang, dilengkapi dengan studi dokumen dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus perdagangan orang di Lombok Timur masih signifikan, dengan pola eksploitasi yang melibatkan perekrutan tenaga kerja migran ilegal dan eksploitasi seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak. Meskipun kerangka hukum nasional sudah memadai, penegakan hukum di daerah ini menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pelatihan khusus, koordinasi antar lembaga yang belum optimal, serta hambatan sosial berupa stigma terhadap korban. Fasilitas perlindungan dan rehabilitasi korban juga masih kurang memadai, sehingga pemulihan korban menjadi kurang optimal. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan mekanisme perlindungan dan rehabilitasi korban, serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan kampanye yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan multisektoral dan berbasis komunitas dianggap penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Lombok Timur. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia.References
Ariyani, T., & Cahyadin, M. (2020). Pengukuran Tingkat Efisiensi Usaha Kecil dan Menengah di Karesidenan Surakarta Tahun 2015-2016. Jurnal Penelitan Ekonomi dan Bisnis, 5(1), 27-38. doi:https://doi.org/10.33633/jpeb.v5i1.2557
Cahya, H. (2018). Optimalisasi Kualitas Produk Layanan Purna Jual Chevrolet Sumber Andalan Jogja dengan Pendekatan QFD. Jurnal Penelitan Ekonomi dan Bisnis, 3(2), 91-100. doi:https://doi.org/10.33633/jpeb.v3i2.2301
Hariyadi, G., Nuryanto, I., & Wijaya, M. (2020). Upaya Brand Salience untuk Mendorong Terjadinya Brand Resonance. Jurnal Penelitan Ekonomi dan Bisnis, 5(1), 122-135. doi:https://doi.org/10.33633/jpeb.v5i1.3280
Putri, B., & Septriana, I. (2020). Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakannya Melalui Pemeriksa Pajak, Kesadaran dan Kualitas Pelayanan pada KPP Pratama Semarang Barat. Jurnal Penelitan Ekonomi dan Bisnis, 5(1), 1-15. doi:https://doi.org/10.33633/jpeb.v5i1.3229
Departemen Sosial Republik Indonesia. (2018). Pedoman Identifikasi dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
IOM Indonesia. (2021). Laporan Situasi Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: International Organization for Migration Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2020). Strategi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: KPPPA.
Komnas Perempuan. (2022). Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2021). Perlindungan Korban Perdagangan Orang: Tantangan dan Harapan. Jakarta: LPSK.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
UNICEF Indonesia. (2019). Child Trafficking in Indonesia: Patterns, Root Causes and Recommendations. Jakarta: United Nations Children’s Fund.
Yayasan Rumah Perempuan. (2022). Laporan Tahunan Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Nusa Tenggara Barat. Mataram: YRP NTB.
Widianingsih, I. (2020). “Pencegahan Perdagangan Orang di Wilayah Perbatasan Indonesia: Studi Kasus dan Kebijakan.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 24(1), 67–82. https://doi.org/10.22146/jsp.54739